Bengkalis,DuriPos.com – Seorang warga Jangkang, Kecamatan Bantan berinisial SJ alias AK (43) diamankan Polisi dari Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Kamis 10 Oktober 2024.
Ia diamankan sekitar pukul 16.30 wib, di jalan Antara, Desa Lesam Lapis, Kecamatan Bantan Karena diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu.
Saat diamankan, dari tangan tersangka SJ alias AK berhasil menyita barang bukti 10 paket plastik press diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,62 Gram, 11 butir pill happy five, 1 buah timbangan digital, 1 unit HP android, uang tunai Rp 363.000 dan 1 unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, MH lewat press releasenya, Senin (14/10/2024) membenarkan penangkapan seorang pengedar sabu berinisial SJ alias AK warga Jangkang.
Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan IPTU Hasan berbekal laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau tempat mengkonsumsi narkotika di sebuah Pondok di Jalan Antara, Desa Resam Lapis.
“Atas laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah tersebut, kemudian team mendatangi pondok tersebut dan menemukan seorang pria setelah ditanyakan mengaku bernama SJ alias AK dan mengambil langkah hukum penggeledahan pondok tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan IPTU Hasan, setelah dilakukan pengeledahan dan dilakukan interogasi, tersangka SJ alias AK mengakui narkotika jenis sabu yang disita itu miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial JO berada di Malaysia (Dalam Lidik) dengan cara mengantarkan langsung dengan speed boat.
“Kemudian tersangka SJ alias AK bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Hasan yang pernah menjabat Kanit Tipikor Polres Bengkalis itu.**
Komentar