Manfaatkan Kepercayaan Korban, Pemuda 18 Tahun Bawa Kabur Motor di Bathin Solapan

Hukum & Kriminal576 Dilihat

BATHIN SOLAPAN, DURIPOS.COM – Berawal dari berpura-pura meminta tolong diantar, seorang pemuda berinisial DP (18) diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga di Jalan Rangau Km 10, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Setelah sempat buron sejak September 2026, DP akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau pada Jumat (30/10/2026). Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di perbatasan Kabupaten Bengkalis-Siak.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban berinisial SU (50) mengalami kerugian sekitar Rp30 juta akibat kejadian itu.

Menurut I Made Pasek, aksi tersebut bermula ketika anak korban sedang duduk bersama temannya di kawasan pipa Km 15 Jalan Rangau. Saat itu, DP datang dan meminta diantar menuju Jalan Rangau Km 10.

Permintaan tersebut dipenuhi oleh saksi. Namun, setibanya di depan sebuah warung, saksi berhenti untuk membeli rokok. Pada kesempatan itu, DP berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke masjid.

“Belum sempat saksi memberikan jawaban, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan saksi di lokasi,” jelas AKP I Made Pasek, Sabtu (31/10/2026).

Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban kemudian mendatangi lokasi dan memperoleh penjelasan dari anaknya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (30/10/2026), ketika Unit Reskrim Polsek Mandau memperoleh informasi bahwa DP telah lebih dahulu diamankan dan ditahan di sel Polsek Mandau dalam perkara pencurian telepon genggam.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengaitkan keterangan DP dengan laporan pencurian sepeda motor yang dilaporkan SU. Dalam pemeriksaan awal, DP mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi mendatangi sebuah rumah kosong di kawasan perbatasan Bengkalis-Siak, Jalan Lintas Duri-Kandis. Di lokasi itu, petugas menemukan satu unit Honda Beat yang kemudian dicocokkan nomor rangka dan nomor mesinnya sebelum dibawa ke Polsek Mandau.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban. Motifnya untuk menguasai sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci sepeda motor, dan satu lembar STNK.

Saat ini, DP bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana.**

Komentar