BENGKALIS, DURIPOS.COM – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan 31 kasus selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 10,14 kilogram.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar, Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, serta sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran.
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, pengungkapan 31 laporan polisi (LP) tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba bersama Polsek jajaran dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, konferensi pers tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat atas hasil pelaksanaan tugas pemberantasan narkoba.
Dari 50 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang berhasil disita terdiri dari sabu seberat 10,14 kilogram, ekstasi sebanyak 92 butir, etomidate sebanyak 21 pcs, serta ganja seberat 171,2 gram.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, disertai upaya pencegahan dan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono turut memaparkan hasil pengungkapan kasus. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama wartawan terkait penanganan dan langkah pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Melalui pengungkapan ini, Polres Bengkalis berharap sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, media, dan masyarakat semakin kuat dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika.
Kapolres menegaskan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.**











Komentar