MANDAU, DURIPOS.COM – Diduga tersulut emosi akibat komplain terkait tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses jalan, seorang pria berinisial DS (28) nekat mendatangi rumah warga sambil membawa kampak dan mengarahkannya ke pintu rumah. Akibat aksi tersebut, dua anak korban dilaporkan ketakutan hingga menangis.
Terduga pelaku akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menjelaskan, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tegar, RT 004/RW 010, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.
Menurutnya, kejadian bermula ketika pelapor berinisial NS (39) mengeluhkan tumpukan tanah bercampur batu yang digunakan untuk menimbun jalan berlubang. Tumpukan material tersebut dinilai menghalangi akses keluar mobil milik pelapor menuju jalan poros.
Saat persoalan itu sedang dibicarakan oleh pelapor bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal, di rumah Ketua RT yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelapor, terduga pelaku tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor.
“Terduga pelaku kemudian turun dari sepeda motornya dan mendatangi teras rumah pelapor sambil mengangkat kampak yang dibawanya. Kampak tersebut diarahkan ke pintu rumah pelapor sembari mengatakan, ‘Mana… mana’,” jelas Kapolsek.
Situasi tersebut membuat dua anak pelapor yang saat itu berdiri di depan pintu rumah menangis ketakutan dan langsung berlari masuk ke dalam rumah. Sementara itu, dua saksi yang berada di lokasi hanya dapat menyaksikan kejadian tersebut.
Merasa keberatan atas tindakan itu, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Anak-anak pelapor juga mengalami ketakutan setelah menyaksikan aksi pengancaman tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau bergerak menuju lokasi di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu. Petugas kemudian mengamankan DS yang saat itu berada di dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan motif pengancaman tersebut dipicu rasa tersinggung dan emosi terduga pelaku atas komplain korban mengenai tumpukan material timbunan jalan yang menghalangi akses keluar kendaraan.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP I Made Pasek.
Atas perbuatannya, DS diproses terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHPidana.
Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah. Perselisihan di lingkungan masyarakat hendaknya tidak diselesaikan dengan emosi, apalagi menggunakan benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.**











Komentar