Polres Bengkalis Amankan Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak Sendiri

Hukum & Kriminal279 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM — Tim Opsnal Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial S (41), yang diduga merupakan ayah kandung korban dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di Provinsi Jambi setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

S diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujar AKP Yohn Mabel.

Dijelaskan Kasat, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, RT 001/RW 002, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban merupakan anak kandung terduga pelaku. Dugaan perbuatan tersebut diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Atas informasi tersebut, diutarakan AKP Yohn Mabel keluarga korban kemudian memberikan pendampingan dan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pada Senin (21/9/2026), tim berangkat menuju Provinsi Jambi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung serta Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu,” ucapnya.

Selanjutnya tambah Kasat dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat kemudian mengarah kepada keberadaan S di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan S pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.

AKP Yohn Mabel menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**

Komentar