Rokan Hilir,Duri Pos.com – Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir kembali seret seorang Residivis berinisial EK alias Sardewan (25) ke dalam penjara pada hari Selasa (7/2/23) kemarin.
Ia ditangkap di Pendidikan Los Pasar Rabu Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“EK alias Sardewan ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, lalu Tim opsnal melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres Rohil melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bonni Ferdi Sagal menjelas kronologi penangkapan, Rabu (8/2/23).
Dijelaskan IPDA Bonni setelah mendapatkan informasi bahwa EK alias Sardewan akan menjual narkotika jenis sabu di TKP, Tim langsung bergerak mengejar EK alias Sardewan, yang pada saat itu mencoba melarikan diri dan menjatuhkan sesuatu barang dari kantong celananya sebelum di amankan.
“Setelah dicek barang tersebut yaitu 1 bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang diakui miliknya,” kata IPDA Bonni.
Selanjutnya ditambahkan IPDA Bonni Tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap tersangka EK alias Sardewan dan berhasil menemukan barang bukti 1 HP nokia senter warna biru muda dan uang tunai sejumlah Rp 310.000, yang diduga hasil penjualan narkortika jenis sabu di dalam tas sandang abu-abu motif garis.
“Selain itu, di TKP juga ditemukan 2 bungkus plastik klip merah kosong dan 1buah pipa plastik berbentuk skop. Sementara di kamar tidur EK Alias Sardewan ditemukan 1 buah alat hisab sabu (bong) dan 2 buah mancis,” terangnya.(*)
Komentar