Polsek Pinggir Sikat Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Dibekuk Dalam Tiga Pengungkapan Beruntun

Hukum & Kriminal371 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pinggir, Mandau, dan Talang Muandau dengan mengamankan lima tersangka serta menyita puluhan paket sabu, pil ekstasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polri.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB di kawasan perkebunan sawit Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sedang dan 23 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,53 gram. Saat proses pengembangan di lokasi, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial Y.K. yang datang menggunakan sepeda motor. Dari pemeriksaan ditemukan timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, alat hisap sabu (bong), uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial P yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal kembali menangkap seorang pria berinisial H di kediamannya di Jalan Gajah Mada Km 27, Desa Tasik Serai Barat. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket kecil sabu seberat sekitar 0,43 gram beserta satu unit telepon genggam.

Kepada penyidik, H mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial S yang kini juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Tak berhenti di situ, pada Kamis malam sekitar pukul 23.02 WIB, Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus peredaran pil ekstasi setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan kafe di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial D di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir dengan barang bukti dua butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 0,73 gram dan satu unit telepon genggam. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial D.N.B. yang berada di wilayah Duri.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 00.08 WIB berhasil mengamankan D.N.B. di salah satu tempat hiburan di wilayah Kecamatan Mandau.

Tersangka mengakui telah menjual dua butir pil ekstasi kepada D dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial E yang kini berstatus DPO. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran masing-masing.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami berkomitmen penuh mendukung Program P4GN melalui penindakan yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari narkoba.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.**

Komentar