Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan di Bengkalis Resmi Ditahan Polisi

Hukum & Kriminal451 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang pria berinisial D.A. yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan tempatnya bekerja.

“Berdasarkan hasil penyidikan, D.A. yang bertugas mengelola transaksi keuangan perusahaan diduga menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan. Namun, dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak perusahaan,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, dikatakan IPTU Yohn Mabel perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Jo Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis terhadap tersangka berinisial D.A. telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.

“Saat ini, penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,” IPTU Yohn Mabel.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Kepolisian juga memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

Komentar