Berawal dari Informasi Warga, Polsek Mandau Ungkap 23 Paket Sabu dan Ganja Dari Dua Pelaku

Hukum & Kriminal141 Dilihat

MANDAU, DURIPOS.COM – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (15/8/2026), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Desa Harapan,AKP Kelurahan Air Jamban. Petugas mengamankan seorang pria berinisial R.N. (51) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan pengungkapan tersebut.

Dikatakan Kapolsek, pengungkapan berawal dari informasi warga, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap R.N., petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Satu paket ditemukan di tangan sebelah kiri R.N., sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dasbor sepeda motor, tepatnya di dalam kotak rokok,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp567 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Tidak berhenti di sana, lanjut Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek sekitar pukul 16.10 WIB, atau berselang sekitar 40 menit kemudian, Tim Opsnal kembali melakukan pengungkapan di Jalan Anggur Merah 1, Kelurahan Air Jamban.

“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (29) yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Sementara itu, hasil penggeledahan terhadap I, polisi menemukan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan dua bungkus yang diduga narkotika jenis ganja. Petugas juga menyita satu unit handphone, uang tunai Rp740 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua dompet kecil warna pink.

“Dengan demikian, dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 23 paket yang diduga sabu dan dua bungkus yang diduga ganja,” terang Kapolsek.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan awal kedua terduga pelaku, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J.H., yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Mandau.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, keluarga dan lingkungan sosial, sekaligus berhadapan dengan konsekuensi hukum.

“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” pesan Kapolsek.

Polsek Mandau, Polres Bengkalis memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba dan mewujudkan wilayah Kabupaten Bengkalis yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.**

Komentar