Polsek Rupat Utara Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Punak, Bandar Masih Diburu

Hukum & Kriminal159 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Rupat Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial SA (49) dan DS alias K (42) diamankan polisi di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Minggu (17/5/2026).

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menyampaikan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut, di jelaskan AKP Toni berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika. Pelaku diketahui berada di sebuah lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku turut membantu mengedarkan sabu bersama rekannya,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah kebun karet di Dusun Dokoh yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus aktivitas peredaran narkotika. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di semak-semak bawah pohon kelapa sawit.

“Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram, satu kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,31 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, satu unit handphone Vivo Y21A, alat hisap sabu (bong), enam kaca pirex, pipet plastik, dua buah mancis, dompet, kotak bening, serta tas selempang warna hitam. Total berat kotor narkotika yang diamankan mencapai 1,58 gram,” jelasnya.

Selain itu, tambah Kapolsek AKP Toni hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine. Dari pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terangnya.

Kapolsek Rupat Utara AKP Toni turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.**

Komentar