BENGKALIS, DURIPOS.COM – Sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (11/8/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Rahmat Taufiq Hidayat mendakwa Abdul Rahman dengan Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Namun, penerapan pasal tersebut menjadi sorotan lantaran dalam perkara yang didakwakan sebagai pengeroyokan itu, terdakwa yang dihadapkan ke persidangan hanya satu orang, yakni Abdul Rahman bin Abdul Muis.
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang terungkap, tidak terdapat pelaku lain yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut.
Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya dari pihak penasihat hukum terdakwa. Farizal, selaku pengacara Abdul Rahman, mempertanyakan penerapan Pasal 262 KUHP dalam perkara tersebut ketika terdakwa yang menjalani persidangan hanya satu orang.
“Pasalnya 262 KUHPidana, tapi tersangkanya satu orang,” ujar Farizal.
Berawal dari Teguran di Jalan
Berdasarkan uraian dakwaan, perkara tersebut bermula pada 2 Mei 2026. Saat itu, pelapor menegur salah seorang pengendara mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga dikemudikan terdakwa.
Mobil tersebut disebut datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian. Saat melintas, kendaraan itu diduga memotong mobil yang sedang parkir hingga memepet pengendara sepeda motor yang berada di jalurnya.
Teguran tersebut kemudian disebut memicu cekcok antara pelapor dengan terlapor. Dalam dakwaan, terlapor disebut melontarkan kata-kata kasar.
Mendengar ucapan tersebut, pelapor kemudian menghentikan kendaraannya dan turun untuk menanyakan maksud perkataan tersebut.
Situasi kemudian memanas. Terlapor disebut memukul kepala pelapor. Pelapor kemudian membalas pukulan tersebut hingga terlapor terjatuh.
Saat pelapor berada di posisi menekan tubuh terlapor menggunakan lutut, tiba-tiba sejumlah teman terlapor disebut datang dari belakang dan melakukan pemukulan terhadap pelapor menggunakan benda keras.
Dalam dakwaan juga disebutkan, teman lainnya kemudian memukul bagian wajah pelapor dan menginjak-injak tubuhnya hingga korban tidak sadarkan diri.
Warga Datang, Para Pelaku Disebut Melarikan Diri
Keributan tersebut kemudian diketahui warga. Ketika Ketua RW bersama warga tiba di lokasi kejadian, terlapor bersama teman-temannya disebut melarikan diri dari tempat kejadian.
Sementara itu, pelapor yang mengalami luka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat kejadian tersebut, pelapor disebut mengalami sejumlah luka, antara lain robekan pada kelopak mata kanan bagian atas, lebam di bagian bawah mata, kepala bagian belakang mengalami bengkak, serta tangan kanan terkilir.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, mengenai pertanyaan mengapa dalam perkara yang didakwakan menggunakan Pasal 262 KUHP tersebut hanya satu orang yang menjadi terdakwa, sementara dalam uraian kejadian disebut terdapat beberapa orang yang diduga terlibat, hal itu masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Pembuktian mengenai siapa saja yang terlibat serta bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.(rls)











Komentar