MANDAU,DURIPOS.COM — Jajaran Polsek Mandau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial Z (46) berhasil diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial RDS (40), yang merupakan istri tersangka, diduga menjadi korban penganiayaan setelah terjadi perselisihan rumah tangga.
“Begitu menerima laporan dari korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Mandau.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya meminta izin kepada suaminya untuk pergi berjualan ke pasar. Namun permintaan tersebut tidak diizinkan hingga terjadi cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik leher korban.
Korban kemudian berusaha melepaskan diri dan tetap pergi ke pasar. Namun pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban kembali ke rumah kontrakan untuk menjemput anaknya, pertengkaran kembali terjadi.
Dalam insiden tersebut, tersangka diduga menarik korban ke dalam rumah dan menampar korban satu kali hingga menyebabkan mulut korban berdarah. Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit pada bagian leher dan mulut sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau menambahkan, hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan tersangka positif urine. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine hingga dokumentasi kegiatan.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan,” tegas Kompol Primadona.**











Komentar