30 Paket Sabu Disita! Polsek Mandau Ringkus Dua Pria Gaek di Gang Kuburan Jalan Siak Duri

Hukum & Kriminal124 Dilihat

DURI,DURIPOS.COM – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus dua pria gaek berusia 57 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 30 paket sabu siap edar di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polsek Mandau, Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pria berinisial Z (57) dan R.E. (57),” ungkap AKP I Made Pasek.

Di katanya, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 paket diduga sabu, terdiri dari 28 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna cokelat.

“Tak hanya itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi, satu dompet kecil warna cokelat, serta satu sendok takar dari pipet yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” ucap Kapolsek.

Selanjutnya, tambah Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek kedua tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan. Tim opsnal juga masih memburu pemasok sabu berinisial M.B. yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya hingga pemasok berhasil ditangkap,” tegas Kapolsek kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 sebagai langkah bersama mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba.**

Komentar