Polsek Bangko Pusako Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 43,3 Gram Sabu, Ekstasi, 283 Peluru dan Rp53 Juta

Provinsi Riau436 Dilihat

ROKAN HILIR,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Bangko Pusako bongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan enam tersangka serta menyita barang bukti berupa 43,3 gram sabu, satu butir pil ekstasi, 283 butir peluru tajam berbagai kaliber dan uang tunai lebih dari Rp53 juta.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika SH.,MH menyebutkan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026, di sejumlah lokasi di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkotika.

“Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. bersama tim melakukan penindakan pertama di area perkebunan sawit Dusun Sei Rumbia, Kelurahan Bangko Permata, sekitar pukul 16.40 WIB,” ucapnya Kepada Duripos.com, Minggu (17/5/2026).

Ia menjelas dalam operasi tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan empat pria berinisial AW, KA, HA dan M. Dari tangan para pelaku, ditenemukan tiga paket sabu dengan berat kotor total 43,3 gram, uang tunai Rp1.550.000, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S alias A. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S alias A bersama seorang pria lainnya berinisial SH di area perkebunan sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, sekitar pukul 18.36 WIB,” jelas AKP Tri.

Dimana, saat hendak diamankan, S alias A sempat berupaya melarikan diri. Dari kedua tersangka, Tim menyita sejumlah barang bukti berupa tas, pakaian, handphone, sepeda motor, jam tangan serta uang tunai sebesar Rp2.382.000.

“Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di dua unit rumah kontrakan milik S alias A di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 9, Kepenghuluan Bangko Jaya, dengan disaksikan perangkat setempat. Dan menemukan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu butir pil ekstasi warna kuning, lima unit timbangan digital, plastik bening kosong, alat pendukung peredaran narkotika serta berbagai barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tambah Kapolsek AKP Tri Tim juga memeriksa satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna putih yang dirental tersangka. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan sebanyak 283 butir peluru tajam berbagai jenis kaliber.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keenam tersangka menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” terangnya.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.**

Komentar