Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Ditangkap, 3 Masih Diburu

Provinsi Riau662 Dilihat

PEKANBARU,DURIPOS.COM – Bau menyengat bangkai yang membusuk di tengah rimba Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026 lalu, menjadi awal terbongkarnya praktik gelap perburuan satwa liar yang terorganisir lintas provinsi. Seekor gajah Sumatera ditemukan mati dengan kepala terpisah dan gading hilang—pemandangan yang menyisakan duka sekaligus kemarahan.

Dari temuan itu, aparat kepolisian bergerak cepat. Hasilnya, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropritono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta jajaran Mabes Polri dan TNI. Tampak pula Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, dan aktivis lingkungan Davina Veronica.

Scientific Crime Investigation

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menegaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional berbasis metode Scientific Crime Investigation.

“Setelah bangkai ditemukan 2 Februari 2026, tim langsung olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

Penyidikan melibatkan analisis balistik, digital forensik, pelacakan GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku. Hasilnya menunjukkan kejahatan ini bukan insiden tunggal, melainkan jaringan terstruktur dengan pembagian peran jelas dari eksekutor hingga penadah.

“Dengan 15 tersangka diamankan dan tiga masih diburu, negara menegaskan komitmennya menjaga keanekaragaman hayati dari praktik ilegal,” tegasnya.

Negara Hadir, Ancaman 15 Tahun Penjara

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah yang dilindungi tersebut. Ia menegaskan praktik brutal ini tak boleh terulang.

“Kami berduka. Ini kejahatan serius terhadap satwa dilindungi. Negara hadir dan hukumannya tidak ringan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam perubahan UU KSDAE serta ketentuan KUHP. Ia juga mengapresiasi jajaran Polri, khususnya tim Polda Riau dan Polres Pelalawan, atas kerja profesional mengungkap jaringan tersebut.

Pola Terorganisir Sejak 2024

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut kasus ini sebagai peringatan keras.
“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar, tapi penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tapi keseimbangan alam,” katanya.

Dari hasil penyidikan terungkap, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. Artinya, pola kejahatan ini berlangsung sistematis.

Rantai Perdagangan Lintas Provinsi

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membeberkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pelaku berinisial AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama RA, ia kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading.

Gading seberat 7,6 kilogram dijual Rp30 juta, lalu berpindah tangan hingga nilainya melonjak lebih dari Rp125 juta. Distribusi bergerak dari Sumatera Barat ke Jakarta, Surabaya, Kudus, hingga Sukoharjo dalam waktu kurang dari dua minggu. Sebagian gading diolah menjadi pipa rokok sebelum diperdagangkan kembali.

Dalam operasi ini, polisi menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan lainnya.

“Struktur jaringan ini rapi, dari eksekutor lapangan, pemodal, perantara, kurir hingga pengolah. Pengembangan terus berjalan, termasuk pengejaran tiga DPO,” tegas Ade.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perburuan satwa liar bukan lagi kejahatan sporadis, melainkan bisnis gelap terorganisir. Di balik satu bangkai gajah yang membusuk di hutan Pelalawan, tersingkap jejaring panjang perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam Riau dan Indonesia.**

Komentar