Kualitas Udara Menurun, Pemprov Riau Sesuaikan Pembelajaran SMA, SMK dan SLB

Provinsi Riau13 Dilihat

PEKANBARU, DURIPOS.COM – Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri maupun Swasta di Provinsi Riau.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Pekanbaru pada 24 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dari paparan kabut asap akibat memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Riau.

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta diberikan kewenangan untuk menyesuaikan metode pembelajaran, baik melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Penyesuaian tersebut harus memperhatikan data kualitas udara yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta kebijakan pembelajaran yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Artinya, penerapan PJJ tidak diberlakukan secara otomatis untuk seluruh SMA, SMK dan SLB di Provinsi Riau. Setiap satuan pendidikan dapat menentukan metode pembelajaran sesuai kondisi kualitas udara dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Bagi sekolah yang menerapkan PJJ, Pemprov Riau meminta agar kegiatan peserta didik di luar ruangan diminimalkan. Proses pembelajaran juga diminta dilaksanakan secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan kegiatan belajar berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara bagi sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, peserta didik diimbau menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker dan menjaga kondisi kesehatan serta daya tahan tubuh.

Peserta didik juga diimbau menerapkan pola hidup sehat, memenuhi kebutuhan istirahat dan mengonsumsi air minum yang cukup selama kondisi kualitas udara menurun.

SE tersebut juga mengimbau satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian atau lembaga lainnya di Provinsi Riau untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan ketentuan serupa.

Selain sekolah, orang tua atau wali peserta didik turut diminta berperan dalam melindungi anak dari paparan kabut asap. Orang tua diminta menjaga anak tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan.

Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak beraktivitas di luar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker dan perlengkapan lainnya.

Penerbitan surat edaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Provinsi Riau berdasarkan pemantauan BMKG serta Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/2663/2026 tentang kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, serta penyakit sensitif iklim pada musim kemarau.

Pemprov Riau menegaskan penyesuaian pembelajaran tersebut ditujukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik tanpa menghentikan proses pendidikan.

Dengan demikian, keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka maupun PJJ disesuaikan dengan kondisi udara dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing, dengan prioritas utama tetap melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap.**

Komentar