PN Bengkalis Vonis Abdul Rahman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Pengeroyokan Dan Wajib Bayar Restitusi

Bengkalis747 Dilihat

BENGKALIS, DURIPOS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rudi Saputra yang terjadi di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan sebagian permohonan restitusi atau ganti kerugian yang diajukan korban, dengan menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp30 juta lebih dari total pengajuan yang mencapai Rp200 juta lebih.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa (29/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji bersama hakim anggota, serta dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Rahman bin Abdul Muis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.

Majelis hakim mendasarkan putusan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, hasil visum korban, serta bukti perawatan dan rawat inap korban di RSUD Mandau.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, terdakwa dinyatakan turut serta melakukan pemukulan terhadap korban bersama lebih dari satu orang.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan, sebagaimana dipertimbangkan dalam persidangan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim turut mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan korban Rudi Saputra.

Dari total permohonan ganti kerugian yang diajukan korban sebesar Rp200 juta lebih, majelis hakim menetapkan restitusi sebesar Rp30 juta lebih yang wajib dibayarkan terdakwa kepada korban.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa restitusi merupakan bentuk ganti kerugian kepada korban atau ahli warisnya yang dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran ganti kerugian tersebut harus dilaksanakan oleh terpidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan hukum mengenai pembayaran dan eksekusi putusan, sebagaimana dijelaskan dalam persidangan.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim telah memeriksa berbagai keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menilai keterangan terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan selama proses persidangan, termasuk kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya.

Setelah seluruh pertimbangan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji menyatakan pemeriksaan perkara pengeroyokan tersebut selesai dengan dijatuhkannya vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar restitusi kepada korban.

Ketua majelis hakim kemudian mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan pembacaan putusan.

Putusan tersebut menjadi akhir dari proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama PN Bengkalis, dengan tetap memperhatikan hak-hak para pihak sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.**

Komentar