ISPU Bengkalis Tembus 297, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Bengkalis98 Dilihat

DURIPOS.COM, BENGKALIS – Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mencapai angka 297 dengan kategori sangat tidak sehat pada Selasa (29/9/2026) pukul 12.00 WIB.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak pencemaran udara bagi kesehatan.

Berdasarkan infografis kualitas udara yang dirilis DLH Kabupaten Bengkalis, data tersebut berasal dari Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Senggoro, Kabupaten Bengkalis.

Parameter kritis yang memengaruhi kualitas udara saat itu adalah partikulat halus PM2,5 dengan konsentrasi tercatat sebesar 111,19 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Selain PM2,5, konsentrasi PM10 tercatat sebesar 128,64 µg/m³, sulfur dioksida (SO₂) 84,61 µg/m³, karbon monoksida (CO) 98,1 µg/m³, ozon (O₃) 12,63 µg/m³, serta nitrogen dioksida (NO₂) 42,57 µg/m³.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kualitas udara kategori sangat tidak sehat berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap paparan polusi udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi kualitas udara dan membatasi kegiatan di luar ruangan selama kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat.

“Berdasarkan data pemantauan kualitas udara di Stasiun Senggoro, Kabupaten Bengkalis, pada 29 September 2026 pukul 12.00 WIB, ISPU tercatat mencapai angka 297 dengan kategori sangat tidak sehat. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama, khususnya bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan,” ujarnya.

Agus juga mengimbau kelompok masyarakat yang sensitif terhadap pencemaran udara, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan, agar menghindari aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.

Sementara itu, bagi masyarakat yang terpaksa melakukan kegiatan di luar ruangan, penggunaan masker standar kesehatan seperti N95 atau KN95 dapat menjadi salah satu langkah perlindungan untuk mengurangi paparan partikulat halus.

Masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan. Apabila mengalami keluhan seperti batuk, iritasi saluran pernapasan, atau sesak napas, warga disarankan mengurangi paparan udara tercemar dan mencari pertolongan medis sesuai kebutuhan.

Selain mengimbau masyarakat menjaga kesehatan, DLH Kabupaten Bengkalis mengingatkan pentingnya mencegah aktivitas yang dapat memperburuk pencemaran udara, termasuk pembakaran hutan dan lahan serta pembakaran sampah secara terbuka.

“Pembakaran hutan dan lahan maupun sampah secara terbuka dapat menghasilkan asap dan menambah pencemaran udara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran terbuka, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Agus.

Larangan pembakaran hutan dan lahan serta pencemaran lingkungan berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

DLH juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan mengikuti perkembangan informasi kualitas udara melalui kanal resmi pemerintah.

Dengan pemantauan kualitas udara secara berkala serta kepedulian masyarakat dalam mengurangi sumber pencemaran, diharapkan risiko paparan polusi udara terhadap masyarakat Kabupaten Bengkalis dapat diminimalkan.**

Komentar