Satgas PKH Sosialisasikan Perpres 5/2025 di Bengkalis

Pemangku Kepentingan Diminta Pahami Aturan Kawasan Hutan

Bengkalis348 Dilihat

BENGKALIS, DURIPOS.COM – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan sosialisasi dan edukasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut diikuti berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, pihak perusahaan hingga tokoh masyarakat dari Kecamatan Bengkalis dan Bantan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Satgas PKH KOMBES POL M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan KOMBES POL David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H., serta Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K.

Dalam sambutannya, Kompol Ridho Perasetia mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai ketentuan penertiban kawasan hutan.

“Polres Bengkalis mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak perusahaan sangat diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya permasalahan maupun konflik di lapangan,” ujar Kompol Ridho.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH KOMBES POL M. Ischaq Said dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya proses pendataan, identifikasi, verifikasi, serta koordinasi dengan seluruh pihak dalam penanganan kawasan hutan.

Ia juga mengimbau pemerintah desa, masyarakat dan pihak perusahaan agar memahami serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan ditujukan untuk menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam regulasi tersebut, bentuk penertiban antara lain berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

Dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa penertiban menyasar kegiatan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Penanganan terhadap masing-masing kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan status perizinan dan kondisi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Satgas PKH turut memaparkan tugas serta mekanisme kerja Satgas yang melibatkan unsur kementerian/lembaga. Dalam pelaksanaannya, Satgas dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak swasta maupun pihak lain yang diperlukan.

Selain aspek penertiban, sosialisasi juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Polres Bengkalis didorong untuk terus membangun komunikasi dan kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa serta kelompok masyarakat guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kawasan hutan.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan ekosistem serta mengetahui ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatannya.

Sinergi antara Satgas PKH, pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, pihak perusahaan serta masyarakat menjadi bagian dalam mendukung penataan dan perbaikan tata kelola kawasan hutan agar berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 Januari 2025.*

Komentar