Lagi-lagi Polsek Bangko Pusako Berhasil Sikat Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal303 Dilihat

ROKAN HILIR,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Bangko Pusako kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB itu, seorang pria berinisial T (47) diamankan beserta barang bukti 16 paket diduga sabu seberat kotor 12,2 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan H. Annas Maamun RT 006 RW 003 Dusun Darusalam, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika SH MH melalui Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir SH menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sungai Manasib.

“Atas informasi yang diperoleh, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dimana saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat kotor total 12,2 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo, tiga sekop dari pipet, uang tunai sebesar Rp1.860.000 serta plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

Sementara itu, kata Kanit dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A alias M yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tersangka juga mengaku berperan sebagai pengedar dengan sistem menyetorkan hasil penjualan kepada pemasok.

“Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok di wilayah Bangko Kanan. Namun saat didatangi, pria yang dimaksud tidak berada di tempat,” jelasnya.

Meski demikian, tambah Kanit IPTU Raymond petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki beserta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga unit handphone dan sejumlah plastik bening kosong.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap tersangka T diketahui positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine,” ucapnya.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika SH MH menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hilir,” tegasnya.**

Komentar