BENGKALIS,DURIPOS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan. Dalam pengungkapan tersebut, empat pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 4,65 gram.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dalam operasi tersebut, kata Kapolres Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial F.M (23) dan M.Z (20). Dari tangan keduanya, berhasil menyita 9 paket kecil dan 3 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 4,45 gram, satu bungkus plastik klip bening, dua unit handphone, satu timbangan digital, serta satu kotak jam tangan yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.
“Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam kamar rumah dan menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan dilakukan,” ucapnya.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial B melalui sistem lempar di kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Sementara itu, tambah Kapolres AKBP Fahrian pengungkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 7, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial H.W alias S (47) dan T alias A (46). Serta menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,20 gram serta dua unit handphone android,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus di Bathin Solapan juga berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan H.W alias S di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai beserta barang bukti sabu yang berada dalam penguasaannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Karya KM 7 Kulim, Desa Balai Makam, dan kembali mengamankan seorang pria berinisial T alias A yang berada di dalam rumah tersebut.
“Hasil interogasi menunjukkan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, seluruh pelaku dinyatakan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Kapolres AKBP Fahrian.**











Komentar