Polisi Amankan Pria Bersenjata Parang yang Diduga Serang Aparat di Prapat Tunggal

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga melakukan penyerangan terhadap aparat penegak hukum menggunakan sebilah parang di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi saat personel Polsek Bengkalis bersama masyarakat melakukan quick response menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menimbulkan keresahan di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan laporan masyarakat.
“Saat tiba di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah dan mengucapkan salam. Dari dalam rumah, S diduga membangunkan istrinya dan meminta mengambil sebilah parang. Tak lama kemudian, S keluar dari rumah sambil membawa parang dan diduga mengejar aparat yang berada di lokasi,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Kasat petugas mengambil langkah pengamanan untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan personel maupun masyarakat. Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa penyerangan.
“Selain dugaan penyerangan, S juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, keterkaitan dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tindakan penyerangan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas AKP Yohn Mabel.
Atas kejadian itu tambahnya, pelapor membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 18 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan
telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya,” jelas Yohn.
Polres Bengkalis menegaskan setiap tindakan yang mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.**

Komentar