Empat Pengedar Ditangkap di Mandau–Bathin Solapan, Sabu 5,83 Gram Disita

Hukum & Kriminal1232 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rentang Senin hingga Selasa (4–5 Mei 2026) di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita total barang bukti sabu seberat 5,83 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Dua tersangka berinisial FH (21) dan AM (22) diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 21 paket kecil sabu dengan berat kotor 4,18 gram yang disembunyikan dalam kemasan permen di dalam jok sepeda motor,” ujarnya.

Polisi juga menyita dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari interogasi awal, FH mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial N yang kini masih dalam pengejaran.

Selanjutnya, pengungkapan kedua terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.27 WIB di Jalan Pertanian Km 14, Kelurahan Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Seorang tersangka berinisial IR (23) ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram serta satu unit handphone.

“IR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial S yang masih dalam penyelidikan,” jelas AKBP Fahrian.

Selang kurang dari satu jam, tambah Kapolres Tim kembali mengamankan tersangka lain berinisial SP (31) di lokasi yang sama sekitar pukul 01.10 WIB. Dari tangan SP, petugas menyita enam paket kecil sabu dengan berat kotor 1,48 gram beserta alat bantu konsumsi. Dalam pemeriksaan, SP mengungkap modus transaksi “lempar barang”, yakni sabu diletakkan di lokasi tertentu setelah adanya komunikasi dengan pemasok.

“Modus ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pelaku dengan pemasok. Kami masih terus mengembangkan jaringan di atasnya,” jelas Kapolres.

Sementara, dari hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan mereka tidak hanya berperan sebagai pengedar tetapi juga pengguna.

“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat.**

Komentar