Perang Melawan Narkoba, Kapolsek Bagan Sinembah Turun Langsung, IRT Pengedar Sabu Diciduk

Provinsi Riau70 Dilihat

ROKAN HILIR,DURIPOS.COM – Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bagan Sinembah. Di bawah komando Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., aparat kembali membuktikan komitmennya dengan mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan itu terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut, Balam Km 37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan kasus ini bermula dari keresahan warga yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu segera ditindaklanjuti Kapolsek dengan memerintahkan tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya kepada Duripos.com, Jum’at (24/4/2026).

Perempuan tersebut diketahui berinisial SRP (51), seorang ibu rumah tangga. Dari tangannya, polisi menemukan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu siap edar.

Foto tersangka dan barang bukti Narkotika

Ditambahkanya, penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam rumah. Hasilnya, petugas kembali menemukan dua botol plastik yang masing-masing berisi satu paket sabu. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 2,81 gram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kapolsek AKP Gian.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah sebelum dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk berkembang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bergerak dan menindak tegas setiap pelaku narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat.**

Komentar