Operasi Antik di Rupat Utara: Hampir 100 Gram Sabu Disergap, Kotak Rokok Jadi Bukti Peredaran

Hukum & Kriminal635 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Dua waktu berbeda, dua lokasi berbeda, namun satu benang merah yang sama: peredaran narkotika. Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026, jajaran Polsek Rupat Utara mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu yang terjadi hanya berselang beberapa jam di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa pertama terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Suasana sunyi di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, mendadak berubah mencekam saat tim opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Enaldi Silalahi, petugas berhasil mengamankan pria berinisial A (19), seorang nelayan setempat yang dicurigai terlibat dalam peredaran sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dengan jumlah mencengangkan, yakni total 97,73 gram sabu, terdiri dari satu paket besar seberat 96,40 gram dan satu paket lainnya seberat 1,33 gram, lengkap dengan alat hisap dan perlengkapan pengemasan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diperjualbelikan. Ia juga menyebut memperoleh barang haram itu dari dua orang berinisial R dan I yang kini masih dalam pengejaran.

“Tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif methamphetamine, yang memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya kepada Duripos.com, Minggu (19/4/2026).

Sebelumnya, pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, penindakan serupa juga dilakukan di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang. Dalam kegiatan KRYD, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua pria. Dari pemeriksaan, ditemukan dua paket kecil sabu seberat total 0,29 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana salah satu pengendara.

Pelaku berinisial MS (25) langsung diamankan, sementara satu orang lainnya yang bersamanya dipastikan tidak terlibat. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan.

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine,” tambah Kapolres.

Saat ini, dikatakan Kapolres kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A KUHP, sementara tersangka MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman berat,” ungkapnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri di 110 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.**

Komentar