Bengkalis,DuriPos.com – Pria berambut pirang berinisial BG alias Beben (28) warga jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau terpaksa harus mendekat di Penjara Polres Bengkalis pada hari Selasa (7/2/23) lalu.
Ia ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di sebuah Rumah jalan Al Hamra, Gang Istikomah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau karena diduga
sebagai pemakaian daun ganja kering.
BG alias Beben ditangkap bersama barang bukti 1 paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 1.35 gram dan 1 unit Handphone android merk oppo warna hitam.
“Penangkapan tersangka BG alias Beben berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil lidik Tim Sat Reserse Narkoba,” ucap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, Senin (13/2/23) lewat press releasenya.
Dijelaskan AKP Tony, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa (7/2/23) sekira pukul 16.00 wib, target berada di sebuah rumah jalan Al Hamra, Gang Istiqomah kelurahan Duri timur, Mandau.
Lalu tim melakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan barang bukti.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asalnya, yang saat itu BG alias Beben mengakui milik nya yang didapat dari seseorang RDH (DPO)
“Selanjutnya tersangka BG alias Beben dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Tony.(*)











Komentar