Pengembangan Kasus, Polsek Pinggir Amankan 5 Pelaku Dengan Sabu 283 Gram

Hukum & Kriminal1072 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM — Polsek Pinggir, jajaran Polres Bengkalis, kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Dari pengungkapan awal hingga pengembangan kasus, total lima orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 2,83 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 11, Desa Sebangar. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial AJSH (24), TES (39), dan JS (23) ditangkap di sebuah rumah yang sebelumnya telah diselidiki berdasarkan laporan masyarakat.

Dari tangan AJSH, petugas menyita lima paket diduga sabu seberat ±2,83 gram, uang tunai Rp602.000, timbangan digital, plastik pembungkus, buku catatan transaksi, serta tiga unit handphone. Sementara dari dua tersangka lainnya diamankan alat hisap (bong) dan handphone. Ketiganya juga dinyatakan positif mengandung amphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Pengembangan dari kasus tersebut kemudian kembali membuahkan hasil. Tim opsnal Polsek Pinggir berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial A (36) dan S (33) di lokasi berbeda. Dari tersangka A, polisi menyita satu paket sabu seberat ±2,00 gram, uang tunai Rp1.260.000 hasil penjualan, serta dua unit handphone.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, seluruh penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan yang sama. “Ini adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Kami terus menelusuri jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Barang Bukti Berhasil Diamankan Dari Lima Pelaku

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari sejumlah pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Pinggir juga terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, sebagai bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).**

Komentar