Bengkalis,DuriPos.com – Polisi bersama tim gabung berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu di loket travel pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, pada hari Rabu 26 Juli 2023.
“Selain mengamankan benda haram itu, Polisi bersama tim gabung juga menangkap 5 orang tersangka masing-masing berinisial DS alias U, MA, AM, ES dan NA,” ucap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo saat jumpa pers di halaman Mako Polres, Selasa (1/8/2023).
Dikatakannya, dari tangan tersangka juga berhasil di sita barang bukti satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Samsung berwarna hitam dan abu-abu.
“Dimana kronologinya berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Sudirman, Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis,”papar AKBP Bimo.
Dalam pengungkapan tersebut, tersangka mengakui kepemilikan sabu, yang didapatkan dari AIN, dan dikirim melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari KOKO. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.
“Para tersangka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA,” terang Kapolres menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka, ditambahkan AKBP Bimo diancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak,” ujarnya juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini. **
Komentar