DURI,DURIPOS.COM — Menyikapi kembali memburuknya kualitas udara di Duri dan sekitarnya, sekolah dasar negeri dan swasta (SDN/S) di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan akan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Rabu-Kamis, 7-8 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui edaran Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SDN/S Kecamatan Mandau kepada seluruh kepala sekolah. Dalam edaran itu, pelaksanaan PJJ mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.
Ketua KKKS SDN/S Kecamatan Mandau meminta seluruh kepala sekolah menyampaikan kebijakan tersebut kepada internal sekolah masing-masing. Meskipun pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring.
“Sehubungan dengan kembali memburuknya kualitas udara di Duri dan sekitarnya, maka untuk besok dan lusa (Rabu-Kamis, 7-8 Oktober 2026) kita berlakukan PJJ sesuai Surat Edaran Mendikdasmen No. 20 Tahun 2026,” demikian isi edaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Adi Prasetyo membenarkan adanya penerapan PJJ di sejumlah wilayah. Saat dikonfirmasi Duripos.com, Adi menjelaskan bahwa kebijakan moda pembelajaran diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kondisi wilayah.
“Kebijakan PJJ diserahkan kepada sekolah masing-masing, Bang,” ujar Adi Prasetyo, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, untuk wilayah Mandau-Bathin Solapan dan Pinggir-Talang Muandau pembelajaran dilaksanakan melalui PJJ.
Sementara itu, sejumlah kecamatan lainnya menerapkan pembelajaran tatap muka dengan pembatasan waktu. Di antaranya Rupat Utara, Bengkalis dan Rupat yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, sedangkan wilayah Siak Kecil juga menerapkan tatap muka terbatas.
Adi juga meminta adanya informasi mengenai rencana moda pembelajaran dari masing-masing wilayah sebagai bahan pemantauan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.
Untuk pelaksanaan PJJ, teknis pembelajaran daring diserahkan kepada masing-masing sekolah. Para guru juga diminta menyiapkan dokumentasi kegiatan pembelajaran, baik berupa foto, tangkapan layar, video maupun dokumen lainnya.
Dokumentasi tersebut nantinya menjadi bahan laporan pelaksanaan PJJ yang akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi kualitas udara, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.**











Komentar