Ia dibekuk pada hari Senin 11 September 2023 lalu, saat sedang berada dalam rumahnya di jalan Cempaka, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, bersama barang bukti 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.42 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah dompet kecil motif bunga warna merah,1unit HP android merk vivo.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Ahad (17/9/2023) membenarkan telah menangkap seorang pria berinisial TU alias Koko diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan AKP Tony, berbekal informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Tambusai Barang Dui, lalu Tim melakukan lidik.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 17.00 wib target berada di sebuah rumah jalan cempaka Desa Tambusai Batang Dui, langsung dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Lalu ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony, Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal muasal sabu yang disita, tersangka TU alias Koko mengakui bahwa itu miliknya yang didapatkan dari seseorang Gepol (Dalam Lidik).
“Selanjutnya tersangka TU alias Koko dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**
Komentar