Digerebek Tengah Malam, Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Mandau Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal963 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (16/3/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PH alias GT (45) dan HR alias H (43) yang diketahui merupakan warga Jalan Tegar RT 04 RW 012, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Tegar. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi,” ujar Kompol Primadona Caniago.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan kedua pria tersebut di dalam sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar dan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kompol Primadona Caniago.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.**

Komentar