Satpas, Samsat dan BPKB Polres Bengkalis Tutup 18–24 Maret, Buka Kembali 25 Maret 2026

Bengkalis657 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Pelayanan administrasi kendaraan dan surat izin mengemudi di lingkungan Polres Bengkalis akan ditutup sementara selama masa libur dan cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Penutupan pelayanan tersebut berlaku untuk Satpas SIM, Samsat dan pelayanan BPKB yang berada di bawah naungan Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Selama periode tersebut seluruh pelayanan administrasi dinyatakan tutup.

Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, menyampaikan bahwa pelayanan akan kembali dibuka pada 25 hingga 31 Maret 2026 dan masyarakat dapat kembali mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan maupun perpanjangan SIM.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 sampai 24 Maret 2026, dapat melakukan perpanjangan pada 25 sampai 31 Maret 2026 melalui mekanisme perpanjangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada rentang waktu tersebut, maka pemohon diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, bagi kendaraan bermotor yang masa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret 2026, pembayaran dapat dilakukan mulai 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat mengetahui jadwal pelayanan selama masa libur nasional, sekaligus dapat mengatur waktu pengurusan administrasi kendaraan maupun SIM setelah pelayanan kembali dibuka.**

Komentar