Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu di Kelapapati, Empat Paket Narkotika Disita

Hukum & Kriminal864 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (16/3/2026), polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Kelapapati Tengah Gang Ibadah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IJ (45). Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna putih di dalam laci lemari kamar.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Selain sabu dengan berat kotor total 0,31 gram, polisi juga menyita satu unit handphone Android serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Fahrian.**

Komentar