BENGKALIS,DURIPOS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,05 gram di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (18/3/2026) dini hari.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.20 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kedua tersangka yakni M.H.D. Muslim (35), warga Duri Barat, dan Rendy Mardianto (38), warga Lintas Rimbo Panjang. Keduanya diduga memiliki, menyimpan, serta mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket besar sabu dengan berat kotor 20,05 gram, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah kamar kos di Jalan Aman.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari dalam kamar kos, petugas mengamankan satu tersangka dan menemukan sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka M.H.D. Muslim mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Rendy Mardianto. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rendy sekitar pukul 03.00 WIB saat datang ke lokasi kos.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**











Komentar