BENGKALIS,DURIPOS.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone yang diduga diimpor secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis.
Penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp950.242.721 dari nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798.
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas Bea Cukai Bengkalis melaksanakan pengawasan terhadap kedatangan kapal MV Oceanna 5 yang tiba dari Muar, Malaysia.
Dalam proses pengawasan, petugas menemukan enam kotak mencurigakan yang dibungkus plastik hitam berada di atas troli tanpa pemilik. Setelah menunggu beberapa saat dan tidak ada penumpang yang mengakui kepemilikan barang tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray. Hasil pemindaian menunjukkan kotak-kotak itu berisi handphone sehingga langsung dilakukan penegahan dengan disaksikan awak kapal.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap sebanyak 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan impor. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, S.ST., Ak., S.M., M.M., menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.
Menurutnya, peredaran handphone bekas ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena tidak memiliki jaminan kualitas, keamanan perangkat, maupun kejelasan asal-usul barang.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk membeli produk telekomunikasi melalui jalur resmi yang memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya, kepada Duripos.com Jumat (3/7/2026).
Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melaksanakan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, di antaranya narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Bea Cukai Bengkalis memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, Bea Cukai Bengkalis berharap upaya pemberantasan barang impor ilegal dapat berjalan lebih efektif guna melindungi kepentingan nasional serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.**











Komentar