BENGKALIS,DURIPOS.COM – Pelarian seorang buronan kasus narkotika akhirnya berakhir dramatis. Seorang pria berinisial L (46), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat saat menghadiri pesta pernikahan warga di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pangkalan Lanjut, Dusun III Pangkalan Lanjut, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat. Tersangka yang selama ini diburu polisi tak berkutik ketika tim langsung melakukan penyergapan di lokasi acara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa tersangka merupakan target lama kepolisian dalam kasus peredaran narkotika.
“Tersangka inisial L merupakan DPO dalam perkara narkotika berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Juliandi.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika pada Februari lalu. Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui sabu yang digunakan diperoleh dari tersangka L yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus bandar di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan sebelumnya, tersangka berhasil melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buronan polisi. Namun berkat kerja keras petugas serta informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka akhirnya terlacak.
“Tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah pesta pernikahan warga. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa L bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar lima tahun penjara di Lapas Muara Sijunjung, Sumatera Barat, atas kasus serupa.
Bahkan dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, tersangka diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih berkaitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika, terutama terhadap pelaku yang berulang kali terlibat dalam jaringan narkoba.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan,” tegas Juliandi.
Penangkapan ini juga merupakan bagian dari implementasi Program Nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang terus digencarkan oleh Polri.
Polres Bengkalis turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan langsung ke WhatsApp Kapolres Bengkalis.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tutup Juliandi.**











Komentar