BENGKALIS,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pria dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat (6/3/2026) sore.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial H.I (32), S (27), dan Z.A (41). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Desa Sei Pakning dan Desa Sei Selari setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” jelas Juliandi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas terlebih dahulu mengamankan dua pria berinisial S dan Z.A di tepi jalan samping Wisma Ratu, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sei Pakning. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik diduga berisi sabu, dua unit handphone merek Samsung dan Oppo, serta selembar kertas yang dilakban warna hitam.
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial H.I di Jalan Jenderal Sudirman Gang Nelayan, Desa Sei Selari, Kecamatan Bukit Batu.
Dari tangan H.I, polisi menemukan dua paket plastik diduga sabu, satu unit handphone Oppo, satu bundel plastik bening pembungkus sabu, serta satu kotak rokok merek On Bold.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegas Kapolres.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polsek Bukit Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres AKBP Fahrian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.**












Komentar