Tiga Pria Diamankan Polsek Mandau, 27 Paket Ganja Disita Dalam Pengungkapan Berantai di Pematang Pudu

Hukum & Kriminal195 Dilihat

DURI,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Mandau mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga pria di dua lokasi berbeda di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (2/11/2026) malam.

Dalam pengungkapan yang berlangsung secara beruntun tersebut, polisi menyita 27 paket ganja, dua unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 20.10 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Gang Gian Nam, Kelurahan Pematang Pudu.

Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial YS (25).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam dasbor sebelah kanan sepeda motor Honda Vario warna putih,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, YS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial BKA.

Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Asrama Tribrata, Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu, sekitar pukul 20.30 WIB.

Di lokasi kedua, petugas mengamankan BKA (34) bersama seorang pria berinisial AP (31).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 19 paket ganja milik BKA yang disimpan di dalam lemari, terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang dan 17 paket kecil.

Sementara dari AP, petugas menemukan dua paket ganja yang disimpan di dalam tas selempang merek Torch.

“Dari hasil pengungkapan di dua lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 27 paket narkotika jenis ganja,” ungkap AKP I Made Pasek.

Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Vario warna putih, satu Yamaha NMAX warna hitam dan satu Yamaha Jupiter MX warna putih.

Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan berantai ini menjadi bagian dari upaya Polsek Mandau dalam menindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.**

Komentar