MANDAU,DURIPOS.COM – Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau kembali membuahkan hasil. Tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (7/8/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Zainal Abidin dan Jalan Bathin Bertuah, Desa Air Jamban.
“Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Mandau. Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan, petugas melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial A.A.S. alias D., M.A. alias A., dan R.A.M. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri atas 22 paket kecil dan satu paket besar, satu butir diduga narkotika jenis ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BM 6596 FC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh dari beberapa pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses pengembangan serta pengejaran.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP I Made Pasek menegaskan, jajaran Polsek Mandau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.**











Komentar