HUT RI ke-81 Bawa Kabar Bahagia, 970 Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi

Lapas38 Dilihat

BENGKALIS, DURIPOS.COM – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum penuh makna bagi 970 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Di antara ratusan penerima remisi tersebut, 16 warga binaan bahkan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II, Senin (17/8/2026).

Remisi yang diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI itu menjadi penanda berakhirnya masa pidana bagi 16 warga binaan sekaligus membuka lembaran baru untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib,” kata Priyo.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos., M.MP. Dalam kesempatan tersebut, Kasmarni membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana bagi anak binaan.

Kasmarni menegaskan, pemberian remisi harus dimaknai sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. Warga binaan yang telah memenuhi persyaratan diharapkan mampu kembali ke masyarakat secara bertahap, mandiri, dan produktif.

“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” ujarnya.

Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 warga binaan serta Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan. Pemberian hak tersebut ditujukan bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepada para penerima remisi, Kasmarni berpesan agar momentum kemerdekaan dijadikan titik balik untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Mereka didorong meningkatkan keterampilan, menaati hukum, bekerja dengan jujur, serta menjaga hubungan baik dengan keluarga dan lingkungan.

“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” tuturnya.

Di balik pemberian remisi tersebut, pembinaan di Lapas Bengkalis masih menghadapi tantangan yang tidak ringan. Saat ini, Lapas Kelas IIA Bengkalis dihuni 1.931 orang, terdiri atas 1.210 warga binaan dan 721 tahanan.

Perkara narkotika masih mendominasi dengan proporsi sekitar 65 persen. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan pembinaan harus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Untuk membekali warga binaan sebelum kembali ke masyarakat, Lapas Bengkalis terus memperluas program pembinaan kemandirian. Warga binaan dilibatkan dalam berbagai kegiatan produktif, mulai dari budidaya ikan lele dan patin hingga penanaman sayuran, tanaman pangan, dan buah-buahan.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana mengisi waktu selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi ruang belajar untuk membangun keterampilan dan kemandirian. Bahkan, sebagian hasil kegiatan produktif disalurkan secara berkala sebagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami akan terus memperkuat keamanan, ketertiban, dan pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang mandiri serta memberikan kontribusi positif,” ujar Priyo.

Sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, Kasmarni mendorong sistem pemasyarakatan terus berkembang secara profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas.

Pembinaan, kata dia, harus menyentuh berbagai aspek, mulai dari pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, pertanian, peternakan, perikanan hingga berbagai aktivitas produktif lainnya.

Sementara bagi anak binaan, pendekatan pembinaan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Mereka didorong untuk terus belajar, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan masa depan sebagai generasi yang cerdas dan berkarakter.

Dukungan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Lapas Bengkalis juga datang dari dunia usaha. Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) atas dukungan peningkatan sarana dan prasarana di Lapas Bengkalis.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui pembangunan tower air dan sumur bor yang dilengkapi empat tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter, satu sumur bor berkapasitas 8 ton per jam, serta dua mesin booster berkapasitas 60 liter per menit.

Menurut Kasmarni, dukungan tersebut tidak hanya membantu memperkuat pelayanan dasar bagi warga binaan, tetapi juga menjadi bukti pentingnya kolaborasi pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bahwa pembangunan daerah membutuhkan sinergi, kepedulian dan gotong royong dari seluruh pihak, termasuk dunia usaha,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasmarni mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, peredaran gelap narkotika, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran etik.

“Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi,” tegasnya.

Penyerahan remisi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis, pimpinan instansi vertikal, perbankan, BUMD serta tamu undangan lainnya.

Bagi 16 warga binaan yang langsung bebas, 17 Agustus tahun ini memiliki makna yang jauh lebih personal. Di tengah perayaan kemerdekaan, mereka memperoleh kesempatan kedua untuk pulang ke keluarga, membangun kembali kehidupan, dan membuktikan bahwa proses pembinaan di balik tembok lapas dapat menjadi bekal menuju masa depan yang lebih baik.

Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Bagi mereka yang bebas hari ini, remisi adalah pintu menuju babak baru—menjadi pribadi yang mandiri, produktif, taat hukum, dan kembali memberi manfaat bagi keluarga serta masyarakat.**

#HumasLapasBengkalis #MenteriImipasRI #KanwilImipasRiau #DitjenImipasRI

Komentar