BENGKALIS,DURIPOS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Syaiful Ardi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Program BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Rambutan RT 03 RW 20, Kelurahan Air Jamban, Minggu (17/5/2026) malam.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Sosialisasi itu turut menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri wilayah kerja Kabupaten Bengkalis, Alwani Putrajaya didampingi Kabid Kepesertaan BPJS, Alvino Suheri sebagai narasumber. Hadir pula Yuli selaku mediator bidang industri mewakili Dinas Tenaga Kerja, para Ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Syaiful Ardi menegaskan bahwa sosialisasi Perda BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, baik pekerja formal maupun informal.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga diperlukan edukasi langsung kepada warga agar seluruh pekerja memiliki jaminan sosial yang layak.
“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan ketika mengalami risiko kerja, kecelakaan, hingga jaminan hari tua. Jangan sampai masyarakat baru sadar pentingnya BPJS ketika musibah sudah terjadi,” ujar Syaiful Ardi.
Ia juga menekankan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para buruh, petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja harian lepas yang selama ini rentan terhadap risiko kerja namun belum memiliki perlindungan sosial.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja. Dengan adanya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki dasar kuat untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Syaiful Ardi berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program tersebut dengan aktif mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan keluarga di masa depan.
Sementara itu, Ketua RT 03 RW 20, Musrizal menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi di lingkungannya. Ia berharap masyarakat dapat memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan memanfaatkannya dengan baik.
Dalam pemaparannya, Alwani Putrajaya menjelaskan sejumlah program perlindungan yang tersedia dalam BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah menetapkan Perda BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi masyarakat pekerja. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan sosial,” kata Alwani.
Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan berbagai fasilitas layanan kesehatan mulai dari puskesmas, klinik hingga rumah sakit di wilayah Riau guna memudahkan pelayanan kepada peserta.
“Program ini sangat penting dan sayang jika tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,” imbuhnya.**

















Komentar