Digerebek Saat Asyik Nyabu di Kamar Penginapan Balai Raja, Sejoli Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal212 Dilihat

DURI,DURIPOS.COM – Sepasang pria dan wanita diamankan jajaran Polsek Pinggir saat diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah kamar penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.48 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi dimaksud.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DP (36) dan DA (32) di dalam kamar penginapan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, tiga kaca pirex, satu alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp2.700.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta dua unit handphone merek Oppo dan Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, terang Kaapolres dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DP mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru. Dan tersangka DA diduga berperan sebagai pengguna. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO berinisial A.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.**

Komentar