Teror Senapan Angin di Teluk Rhu Berakhir, Dua Pelaku Positif Narkoba Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal420 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Aksi teror menggunakan senapan angin yang meresahkan warga terjadi di Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 dan berujung pada penangkapan dua orang pelaku oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Tony Armando, SH menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB saat dua pelaku berinisial P.E. (24) dan R. (26) mendatangi rumah korban, Leny Sofianti (28), seorang ibu rumah tangga, sambil memanggil-manggil korban.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pelaku kembali datang dengan membawa satu batang kayu bakau dan satu pucuk senapan angin. Saat korban keluar rumah, terjadi percakapan yang berujung pada tindakan pengancaman. Salah satu pelaku sempat mengarahkan senapan angin ke arah korban melalui jendela rumah, namun berhasil dicegah oleh warga sekitar,” ujar AKP Tony.

Menurutnya, aksi pelaku tidak berhenti di situ. Pelaku bahkan menembakkan senapan angin ke arah pipa air rumah korban. Pada malam harinya sekitar pukul 00.30 WIB, kedua pelaku kembali mendatangi lokasi dan terdengar tiga kali suara tembakan yang membuat korban semakin merasa terancam.

“Merasa keselamatannya terganggu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat Utara,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu batang kayu bakau, serta tiga potongan paralon bekas tembakan. Berdasarkan hasil tes urin, kedua tersangka juga positif mengandung narkotika jenis methamphetamine,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Rupat Utara dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan yang meresahkan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.**

Komentar