Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Karhutla 35 Hektare di Rupat Utara

Hukum & Kriminal505 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM — Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pendudukan kawasan hutan tanpa izin di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, khususnya karhutla yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari terdeteksinya titik hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemadaman bersama masyarakat,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H. Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta analisis ahli lingkungan.

Kapolres menjelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang merupakan kawasan hutan negara. Tersangka diduga menguasai lahan tersebut tanpa izin dan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

“Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare. Dari hasil penyelidikan, titik awal api mengarah pada area yang dikuasai tersangka,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, tersangka juga diketahui sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu setelah kejadian, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus. Hasil olah tempat kejadian perkara memperkuat dugaan adanya aktivitas pembakaran di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Kami tidak akan mentolerir praktik pembakaran lahan. Masyarakat diimbau untuk membuka lahan secara legal dan ramah lingkungan,” tegasnya.**

Komentar