Modus Naker Bodong, Seorang Pria di Mandau Diamankan Usai Tipu Korban Rp7 Juta

Hukum & Kriminal766 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Impian mendapatkan pekerjaan melalui jalur naker (tenaga kerja) justru berujung penipuan bagi seorang warga di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Janji manis masuk kerja yang ditawarkan pelaku ternyata hanya akal-akalan untuk mengeruk uang korban.

Kasus penipuan bermodus naker ini berhasil diungkap jajaran Polsek Mandau setelah menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh seorang pria berinisial R.S., yang mengaku dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Duri.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Duri Barat. Saat itu, korban dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya yang menyebut pelaku memiliki akses jalur naker untuk membantu proses penerimaan kerja.

Dalam pertemuan itu, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat pengurusan naker. Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp7 juta, masing-masing Rp2,5 juta pada tahap pertama dan Rp4,5 juta pada 1 Mei 2025.

“Namun setelah uang diserahkan, janji pekerjaan tak kunjung terealisasi. Pelaku hanya memberikan berbagai alasan setiap kali ditagih, hingga waktu berlalu hampir satu tahun tanpa kejelasan,”jelas Kapolsek.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus penipuan bermodus naker tersebut ke Polsek Mandau. Menindaklanjuti laporan itu, tim Piket Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau,” terangnya.

Sementara itu, ditambahkan Kompol Primadona Caniago dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan modus naker terhadap sejumlah korban lainnya, yakni menjanjikan pekerjaan di perusahaan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat.

“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menguatkan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui jalur naker yang tidak resmi, terutama yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.**

Komentar