MANDAU,DURIPOS.COM – Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui pengembangan kasus yang dilakukan secara cepat dan terukur, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu serta menyita empat paket diduga sabu dalam dua lokasi berbeda, Rabu (10/6/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial CA (32) dan IR (23).
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kamar rumah, tepatnya di bawah lantai. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp79 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kompol Primadona.
Dari hasil interogasi awal terhadap kedua tersangka, petugas memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga memasok barang haram tersebut. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan pengembangan.
Hanya berselang sekitar 20 menit, tepatnya pukul 16.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (36) di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp365 ribu dan satu lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut,” jelas Kapolsek.
Kompol Primadona mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka D mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus diperangi bersama. Karena itu, pihaknya memastikan tidak akan berhenti sampai pada penangkapan para tersangka yang telah diamankan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Primadona.
Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di akhir keterangannya, Kompol Primadona mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam. Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.**











Komentar