Empat Pengedar Tumbang! Sabu dari Name Tag hingga Pelabuhan Roro Dibongkar Polres Bengkalis

Hukum & Kriminal294 Dilihat

BENGKALIS, DURIPOS.COM – Jajaran Polres Bengkalis terus menggencarkan pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik LK 2026. Dalam rentang dua hari, empat pria dari wilayah berbeda berhasil diciduk polisi dengan barang bukti sabu, mulai dari paket kecil seberat 0,21 gram hingga sabu seberat 134,03 gram yang diamankan di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui jajaran Polsek Rupat Utara, Polsek Siak Kecil, dan Polsek Rupat menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.

Pengungkapan pertama dilakukan Polsek Rupat Utara pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara. Seorang pemuda berinisial S (23) diamankan setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku mengendarai sepeda motor dan berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu ke pinggir jalan.

“Setelah diamankan, pelaku mengaku barang yang dibuang itu adalah sabu yang baru dibelinya seharga Rp50 ribu,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat kotor 0,21 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 5181 ST, serta satu unit handphone merek ITEL. Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan positif methamphetamine.

Masih pada operasi yang sama, Polsek Siak Kecil menggerebek sebuah pondok di Dusun Suka Damai, Desa Bandar Jaya, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Seorang pria berinisial E.A.U (29) diamankan bersama satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi mengatakan, selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone OPPO warna biru, alat hisap sabu berupa bong, kaca pirek, korek api, serta gunting yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang juga telah diamankan,” jelasnya.

Tak berselang lama, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial S.A.I (38), seorang petani, di rumahnya di Dusun Suka Jadi, Desa Bandar Jaya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kartu pengenal (name tag) milik pelaku yang disimpan dalam tas hitam, serta satu unit handphone.

Menurut IPTU Bastian, pelaku diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pemilik atau pengedar. “Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial P dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” katanya.

Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan Polsek Rupat di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A.H. (29) dengan barang bukti sabu seberat kotor 134,03 gram.

Kapolsek Rupat AKP Faisal menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan pelabuhan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik hitam serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.

“Peran tersangka cukup signifikan, diduga sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar dalam peredaran narkotika,” tegasnya.

A.H. mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi. Hasil tes urine seluruh tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di masing-masing polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui pihak kepolisian maupun Call Center 110.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.**

Komentar