MANDAU,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AKH (40) diamankan saat berada di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.363.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Team Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka AKH.
“Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Infinix warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.363.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terhadap pengakuan tersebut, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya lagi.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Mari bersama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jika masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau hubungi kantor polisi terdekat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.**











Komentar