Bengkalis,DuriPos.com – Dua orang petani di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis berinisial EL (37) dan JF (38) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis pada hari Ahad 14 Juli 2024.
Mereka ditangkap Polisi dari Satnarkoba Polres Bengkalis di sebuah rumah Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, karena diduga nyambi sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan dari tersangka EL berhasil diamankan barang bukti 7 paket plastik pack diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,62 Gram, botol tube tempat penyimpanan sabu, gunting, 1 unit timbangan digital,1 unit HP android, 1 buah dompet dan uang tunai Rp 130.000.
Sementara dari tersangka JF, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 satu paket plastik pack diduga berisikan sabu seberat 0,27 gram, 1 kotak rokok Sempurna, 1 unit HP android dan 1 buah dompet.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH lewat press releasenya, Selasa (16/7/2024) kronologi penangkapan kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
“Atas informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan, setelah informasi akurat pada hari Ahad 14 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 wib, langsung dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil menangkap kedua tersangka berinisial EL dan JF,” jelasnya.
Kemudian, ditambahkan IPTU Hasan saat dilakukan penggerebekan dari kedua tersangka ditemukan barang bukti. Sementara saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial KR (Dalam lidik).
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**
Komentar