Bengkalis,DuriPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menyeret 2 orang pelaku pencurian Pipa besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke penjara. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (37) warga Rokan dan AH (42) warga jalan Simpang Karet.
Penangkapan kedua pelaku, pada hari Ahad 14 Juli 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/VII/2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 13 Juli 2024 yang dilaporkan Karyawan PT.ABB berinisial JI (49) bersama dua saksi berinisial IN (32) dan SD (41).
Saat penangkapan kedua palaku, Tim Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan barang bukti 4 Pipa besi ukuran 32 inci, 13 Pipa besi ukuran, 10 potongan pipa besi dan 1 unit mobil merk Hilux warna hitam BM 8677 QI.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat press releasenya, Selasa (16/7/2024) menjelaskan penangkapan kedua tersangka setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan Tindak Pidana pencurian.
“Berdasarkan laporan tersebut kita langsung memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda Doni Irawan untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud,” jelasnya.
Dikatakan AKP Gian, dalam pengungkapan dan hasil Lidik serta informasi dari masyarakat pada hari Ahad 14 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wib, Tim Resmob 125 bersama pihak Security PT.ABB melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan dilakukan interogasi terhadap Security yang jaga malam di lokasi TKP pencurian pipa besi.
“Dimana hasil interogasi security berinisial MS yang jaga malam di TKP, Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama intel security PT.ABB mencurigai 1 orang yang berinisial AS. Kemudian sekitar pukul 06.00 wib tim Resmob 125 berhasil mengamankan AS,” ucapnya.
Lalu ditambahkan AKP Gian, AS saat diinterogasi mengakui telah 2 kali melakukan pencurian pipa besi di lokasi area Borowpit Laban milik PT.PHR di Kecamatan Bathin Solapan.
“Ia melakukan pencurian pada tanggal 13 Juli 2024 dan menghubungi anggota kerja AH untuk mengambil barang hasil curiannya namun pada saat itu cuaca hujan sangat deras barang hasil curian tersebut belum sempat terjual,” paparnya.
Selain itu, ditambahkan AKP Gian pada tanggal 27 Juni 2024, AS juga mengakui ada melakukan pencurian di lokasi area Borowpit Laban milik PT.PHR sebanyak 10 potong pipa besi ukuran 8 inci dan sudah dijual kepada AH dengan harga Rp 1.700.000.
“Berdasarkan keterangan AS, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap saudara AH dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 09.00 wib saat sedang berada di rumah,” ungkapnya.
Sementara itu, AH saat diinterogasi mengatakan pada tanggal 13 Juli 2024 belum sempat membeli pipa besi karena cuaca hujan. Sedangkan pencurian pipa besi pada tanggal 27 Juni 2024, AH mengakui ada membeli barang hasil curian 10 potong pipa besi dari AS dengan harga 1.700.000 yang masih berada di depan rumahnya.
“Setelah menangkap dan dilakukan interogasi, lalu kedua tersangka diseret ke dalam penjara BKO 125 Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian.**
Komentar